Home » » Konsep Asuransi Syariah

Konsep Asuransi Syariah

Dalam menjalankan asuransi syariah semua sistem operasional yang dijalankan harus disesuaikan dengan syariah islam. Dari mulai akad, mekanisme pengelolaan dana, mekanisme operasional perusahaan, budaya perusahaan (shariah corporate culture), marketing, sampai produk asuransi yang dipasarkan harus sesuai dengan syariah.

Adapun prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam pengelolaan asuransi syariah adalah :

Prinsip Tauhid
Asuransi syariah harus berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT. Perusahaan dalam menjalani bisnisnya bukanlah semata-mata meraih keuntungan atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Namun harus ada niat juga untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi.

Prinsip Keadilan
Asuransi syariah harus menerapkan prinsip keadilan dalam hubungan antara Peserta Asuransi dengan Peserta Asuransi, maupun antara Peserta Asuransi dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi Peserta Asuransi dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan Peserta Asuransi.

Prinsip Tolong menolong
Asuransi syariah harus dibangun atas dasar tolong menolong. Karena pada hakekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip ini. Dimana sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan Peserta Asuransi lainnya yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola.

Prinsip Amanah
Pada hakekatnya kehidupan ini adalah amanah yang kelak harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Perusahaan dituntut untuk amanah dalammengelola dana premi . Demikian juga Peserta Asuransi, perlu amanah dalam aspek resiko yang menimpanya. Dan transaksi yang amanah, akan membawa pelakunya mendapatkan surga.

Prinsip Saling Ridha (‘An Taradhin)
Dalam transaksi apapun, aspek an taradhin atau saling meridhai harus selalu menyertai. Pesrta Asuransi ridha dananya dikelola oleh perusahaan asuransi syariah yang amanah dan profesional. Dan perusahaan asuransi syariah ridha terhadap amanah yang di embankan Peserta Asuransi dalam mengelola kontribusi (premi) mereka. Demikian juga Peserta Asuransi ridha dananya dialokasikan untuk nasbah-Peserta Asuransi lainnya yang tertimpa musibah, untuk meringankan beban penderitaan mereka.

Prinsip Menghindari Riba, Maisir, Gharar
Riba (sistem bunga), Maisir (gambling/judi) dan Gharar (ketidak jelasan) merupakan bentuk transaksi yang harus dihindari sejauh-jauhnya dalam pengelolaan asuransi syariah.

Prinsip Menghindari Risywah
Dalam  menjalankan bisnisnya, baik pihak asuransi syariah maupun pihak Peserta Asuransi harus menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari aspek risywah (sogok menyogok atau suap meyuap). Karena apapun dalihnya, risywah pasti akan menguntungkan satu pihak, dan pasti akan ada pihak lain yang dirugikan. Semua harus dilakukan secara baik, transparan, adil dan dilandasi dengan ukhuwah islamiyah.

Keunggulan Asuransi Syariah
  1. Memiliki aqad yang halal, yakni Ta’awun dimana menjadikan Peserta saling menanggung bila terjadi musibah dengan memberikan sebagian tabarru’ atau derma.
  2. Tranparansi pengelolaan Dana. Dengan perjanjian awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi dengan berlandaskan syariah.
  3. Adanya pemisahan dana tabarru’ dengan dana perusahaan, dengan pemisahan ini berarti sejak awal ada kejelasan sumber yang digunakan untuk membayar klaim.
  4. Terbebas dari Gharrar (ketidak jelasan) Maisir (judi) dan Riba (bunga).

0 comments:

Post a Comment