Under Insured dalam bahasa Indonesianya diartikan
sebagai pertanggungan di bawah harga. Under Insured terjadi apabila jumlah uang
pertanggungan yang tercantum dalam polis nilainya lebih kecil dibandingkan
harga pasar harta benda tersebut pada saat sebelum terjadi kerugian. Under
Insured bisa terjadi pada harta benda apa saja yang diasuransikan, seperti
kendaraan bermotor, rumah tinggal, ruko, pabrik dan sebagainya.
Kondisi
Under Insured bisa terjadi karena beberapa hal. Antara lain adalah :
- Ketidaksesuaian atau kesalahan perkiraan nilai harta benda pada saat pertanggungan diadakan yaitu pada saat awal periode asuransi
- Kenaikan nilai harta benda akibat inflasi atau kebijakan pemerintah sehingga mengakibatkan meningkatnya nilai harta benda yang di pertanggungkan
- Kesengajaan Tertanggung untuk memberikan jumlah uang pertanggungan (Total Sum Insured=TSI) yang lebih rendah dengan tujuan agar premi yang dibayarkan menjadi lebih murah.
Bila terjadi klaim dengan keadaan seperti itu, maka
perusahaan asuransi hanya akan memberikan ganti rugi sebesar proporsi antara
jumlah uang pertanggungan dengan harga pasar harta benda tersebut pada saat
sebelum terjadi kerugian. Cara ini dikenal dengan istilah “prorata”.
Untuk lebih
jelasnya, silahkan simak ilustrasi berikut :
Pada tanggal 1 juni 2013 Ibu Anggie mengasuransikan
mobil baru dengan nilai pertanggungan Rp. 300 juta. Secara tidak terduga, mobil
tersebut mengalami kecelakaan pada tanggal 12 Februari 2014 dan setelah
disurvey oleh bagian klaim, diketahui bahwa kendaraan tersebut harus diperbaiki
dengan biaya Rp. 40 juta (termasukpembelian suku cadang). Pada tanggal 12
Februari itu, ternyata harga kendaraan Ibu Anggie adalah sebesar Rp. 375 juta,
sedangkan nilai yang tertera pada polis adalah Rp 300 juta.
Hal ini berarti bahwa perusahaan asuransi
menanggung risiko hingga maksimum Rp. 300 juta (dengan memperhitungkan risiko
sendiri) dan Ibu Anggie menanggung risiko sisanya Rp. 75 juta (=Rp. 375 juta –
Rp. 300 juta).
Dengan demikian biaya perbaikan kendaraan Ibu
Anggie ditanggung bersama oleh :
Perusahaan asuransi, yaitu maksimum sebesar (Rp.
300jt/Rp. 375jt) x Rp. 40 jt = Rp. 32 jt
- Ibu Anggie, yaitu sebesar (Rp. 75jt/ Rp. 375jt) x Rp. 40jt = Rp 8jt
- Total biaya perbaikan Rp. 32jt + Rp. 8jt = Rp. 40jt
Bagaimana
mengatasi Under Insured ?
Under Insured dapat diatasi dengan beberapa cara
dan yang paling sederhana ialah dengan :
- Menentukan nilai harta benda yang akan diasuransikan seakurat mungkin pada awal pertanggungan. Caranya dengan menggunakan data-data harga kendaraan yang dikeluarkan oleh badan resmi atau instansi yang menurut pendapat umum dapat digunakan sebagai patokan penentuan harga harta benda.
- Mengantisipasi perubahan harga barang yang disebabkan oleh faktor pemakaian (usia barang), inflasi ayau faktor-faktor lain selama periode pertanggungan. Misalnya dengan mengasuransikan harta benda dengan nilai pertanggungan di atas nilai harga pasar harta benda tersebut (over insured). Konsekwensinya tentu saja premi akan lebih mahal sedikit, namun jelas lebih aman karena apabila perkiraan tersebut tepat, maka Tertanggung akan terbebas dari masalah under insured selama periode asuransi berlangsung.
Sumber : Smart LifeStyle



0 comments:
Post a Comment